Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi
Sabtu, 14 September 2024 - 09:25 WIB
JAKARTA - Terduga penipu lembaga keuangan yang juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun tidak hadir alias mangkir dalam dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang diduga tindak pidana penggelapan dan penipuan, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, atas adanya pemberian informasi yang tidak benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun," kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, membuat perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU kepada PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun kepada lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tidak ada lagi kreditur lain dengan jumlah tagihan di atas Rp500 juta.
Ternyata, tidak lama setelah permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang lebih dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan lembaga keuangan tersebut ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut.
Chandra Rimbun tidak hadir alias mangkir dalam dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang diduga tindak pidana penggelapan dan penipuan, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, atas adanya pemberian informasi yang tidak benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun," kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, membuat perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU kepada PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun kepada lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tidak ada lagi kreditur lain dengan jumlah tagihan di atas Rp500 juta.
Ternyata, tidak lama setelah permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang lebih dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan lembaga keuangan tersebut ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda