Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

Sabtu, 14 September 2024 - 09:25 WIB
Diduga Menipu, Bos PT...
Terduga penipu lembaga keuangan yang juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Jumat (13/9/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Terduga penipu lembaga keuangan yang juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.

Chandra Rimbun tidak hadir alias mangkir dalam dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.

"Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang diduga tindak pidana penggelapan dan penipuan, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, atas adanya pemberian informasi yang tidak benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun," kata Chris.

Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, membuat perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penipuan Natalia Rusli Siap Disidangkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!