KPK Temukan Mobil Harun Masiku, Bertahun-tahun di Parkiran
Kamis, 12 September 2024 - 17:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku tak berhenti memburu buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku . Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengklaim, baru-baru ini pihaknya menemukan mobil yang diduga milik Harun Masiku.
"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail perihal temuan tersebut. Hal tersebut merupakan bukti keseriusan Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku. Sebagai pimpinan, menurutnya, ia selalu menanyakan update pencarian kepada Kasatgas kasus tersebut.
"Hampir tiap minggu saya telepon dia (Rossa), 'Mas bagaimana Mas perkembangannya Mas?" ujar Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan berpergian tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024. "KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi dalam diskusi bertajuk 'Bertahan Arungi Gelombang' di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail perihal temuan tersebut. Hal tersebut merupakan bukti keseriusan Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku. Sebagai pimpinan, menurutnya, ia selalu menanyakan update pencarian kepada Kasatgas kasus tersebut.
"Hampir tiap minggu saya telepon dia (Rossa), 'Mas bagaimana Mas perkembangannya Mas?" ujar Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pelarangan berpergian tersebut berlaku sejak 22 Juli 2024. "KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda