Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Pekerja Rp600.000 Cair Besok

Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:47 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa program Bantuan Subisidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi pekerja terdampak COVID-19 dengan penghasilan di bawah Rp5 juta dan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) aktif hingga Juni 2020, akan dicairkan pada Kamis (27/8/2020) besok langsung ke rekening pekerja yang memenuhi kriteria.

"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis, 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam paparannya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Ida menjelaskan, saat ini pihak Kemenaker tengah mempersiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Kemenaker sendiri telah menerima data calon penerima yang sudah divalidasi oleh BPJS TK. "Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama," katanya.( )



Menurut politikus PKB itu, Kemenaker akan menyalurkan bantuan sekurang-kurangnya untuk 2,5 juta pekerja tiap minggunya. Dan akhir Agustus ini direncanakan menjadi pencairan tahap pertama. Kemenaker telah menganggarkan Rp37,87 triliun dengan target 15.725.232 pekerja terdampak COVID-19.

Dia menambahkan, bantuan Rp600.000 bulan selama 4 bulan itu diperuntukkan bagi pekerja terdampak COVID-19 yang terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS TK. Ia pun berharap program BSU ini membantu mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

"Mudah-mudahan program ini benar-benar membantu, pertumbuhan ekonomi kita kembali normal, kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan," kata mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini.( )
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More