Apakah KPPS Dapat BPJS Ketenagakerjaan? Cek Faktanya

Rabu, 14 Februari 2024 - 14:33 WIB
Ilustrasi apakah KPPS dapat BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Apakah petugas KPPS dapat BPJS Ketenagakerjaan? simak ulasan lengkapnya pada artikel ini. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS ini berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS) dan bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara.

KPPS pada setiap TPS terdiri atas 7 anggota dimana 1 diantaranya menjabat sebagai ketua dan enam yang lainnya menjadi anggota dengan tugasnya masing-masing.



Setiap petugas KPPS nantinya akan mendapat gaji sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU. Untuk ketua KPPS akan mendapat gaji sebesar Rp1.200.000. Sedangkan anggota akan mendapat gaji Rp1.100.000.

Lantas apakah petugas KPPS dapat BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata selain gaji tersebut, petugas KPPS juga berhak untuk mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai langkah konkret pemerintah untuk mencegah adanya kasus petugas KPPS yang kelelahan hingga meninggal dunia pada masa Pemilu seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

Sayangnya, anggaran jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS ini tidak ditanggung oleh negara. Akan tetapi, seluruh biaya berkaitan dengan asuransi tersebut dibebankan pada pemerintah daerah melalui APBD Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!