Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK
Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan kasus tersebut merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
"Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
"Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga," sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah mengusut kasus tersebut sejak 2021 dan para tersangka diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya mendukung Lembaga Antirasuah dalam proses pengusutan kasus tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang telah mereka dapatkan. "Semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap kita laksanakan," ucapnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan kasus tersebut merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
"Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
Baca Juga
"Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga," sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah mengusut kasus tersebut sejak 2021 dan para tersangka diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya mendukung Lembaga Antirasuah dalam proses pengusutan kasus tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang telah mereka dapatkan. "Semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap kita laksanakan," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda