Tiga Terdakwa Kasus Tol MBZ Divonis 3-4 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta

Selasa, 30 Juli 2024 - 19:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), Sofiah Balfas dan Tony Budianto divonis 4 dan 3 tahun penjara dalam kasus proyek Tol MBZ, Selasa (30/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) .

Ketiga Terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; Ketua Panitia lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin; dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite.



Untuk Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Terhadap Sofiah Balfas, statusnya sebagai tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun.

Baca juga: Kasus Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!