Mohtra Agung Persada Tegaskan Tingkatkan SVLK Jadi Sertifikat PHPL

Senin, 24 Agustus 2020 - 07:05 WIB
IPT PT Mohtra Agung Persada meningkatkan SVLK menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL). Foto/Ilustrasi/dok Okezone
JAKARTA - Kegiatan pekerjaan penebangan pohon harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) .

Oleh karena itu pada akhir tahun 2018 PT Mohtra Agung Persada meningkatkan sisten verifikasi dan legalias kayu (SVLK) menjadi Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Sertifikat PHPL) yang di terbitkan pada tanggal 20 Maret 2019 dan berlaku sampai dengan tanggal 19 Maret 2024.

Vice President PT Mohtra Agung Persada, Tresdi Madya Saleh menegaskan dalam melakukan pekerjaan penebangan, perusahaannya selalu mematuhi aturan dan ketetapan yang telah di tentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"PT Mohtra Agung Persada bekerja tidak pernah di luar area konsesi Izin HPH/IUPHHK-HA dan bekerja sesuai dengan Rencana kerja Tahunan yang telah ditetapkan dalam RKU No. SK.03/BUHA-2/2014 yang di tetapkan oleh Kementerian Kehutanan tanggal 27 Januari 2014 melalui Direktur Bina Usaha Hutan Alam," katanya dalam siaran persnya, Minggu 23 Agustus 2020.



Pada periode tahun 2015, kata dia, setiap penjualan kayu bulat (log) yang diproduksi dari konsesi IUPHHK-HA, PT Mohtra Agung Persada selalu menyertakan Sertfikat Legalitas Kayu yang diterbitkan oleh Perusahaan Konsultan Lambodja dengan terbitnya Setifikat Legalitas Kayu Nomor LASER/LK-IUPHHK-HA/2015/16 dan berlaku sampai dengan 23 November 2018.

Kini terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2019, seluruh kepemilikan saham PT Mohtra Agung Persada telah diakuisisi dan di-take over dari pemilik terdahulu kepada pemilik baru.

"Maka sejak itu komposisi pemegang atau pemilik saham baru adalah Bapak Afrizel sebesar 70 persen dan PT Upperco Usaha Maksima sebesar 30 persen. Yang secara otomatis seluruh operasional dan pengelolaan management lama sudah beralih dan berubah dengan pengurus serta pengelola PT. Mohtra Agung Persada yang baru," tuturnya.

( )

Dia menjelaskan, pada periode Desember 2019 sampai dengan Agustus 2020, PT Mohtra Agung Persada telah lancar melakukan penjualan dan supply kayu log ke beberapa Industri Pengolahan Kayu Lapis dalam negeri yang sudah go publik (perusahaan terbuka) di antaranya PT Korindo Tbk.

"PT Sampoerna Kayu Tbk. Selain itu juga PT. Mohtra Agung Persada telah melakukan pengolahan kayu log menjadi kayu olahan dan telah melakukan export untuk memenuhi kebutuhan beberapa negara," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More