PKSUPI Siap Dorong Sertifikasi Usaha Pariwisata

Senin, 15 Juli 2024 - 20:05 WIB
Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI) siap membantu pemerintah mendorong pengusaha bidang pariwisata agar segera melaksanakan kewajiban sertifikasi. Foto: Ist
JAKARTA - Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia (PKSUPI) siap membantu pemerintah mendorong pengusaha bidang pariwisata agar segera melaksanakan kewajiban sertifikasi. Saat ini jumlah usaha pariwisata yang sudah disertifikasi masih di bawah 3%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, usaha pariwisata berisiko menengah dan tinggi wajib disertifikasi.



Baca juga: Kembangkan Destinasi Pariwisata Prioritas, Kemenparekraf Sertifikasi Ribuan SDM

“Kami prihatin belum banyak pengusaha pariwisata yang memahami pentingnya dilakukan sertifikasi, padahal banyak manfaatnya. Bukan hanya memastikan dan mengonfirmasi ditaatinya persyaratan peraturan perundang-undangan terkait, namun dengan disertifikasi pengusaha mendapat banyak keuntungan,” ujar Ketua Umum PKSUPI Herliana Dewi, Senin (15/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!