Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Singgung Proyek dan Izin Impor Ratusan Triliun

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:38 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan keterangan kepada media seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya bukan terkait bagi-bagi proyek maupun perizinan impor. Namun, kata SYL, jaksa malah mengaitkan dengan pembelian sejumlah barang yang bersumber bukan dari hasil korupsi.

"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi, dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," kata SYL seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang yang disebutkan pada dakwaan secara langsung. "Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan untuk saya bayar-bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," ujarnya.



Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berharap kasus yang menjerat dirinya tidak membuat pejabat lainnya takut untuk mengambil kebijakan di tengah situasi yang rawan. "Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa, hanya karena persoalan saya," ucapnya.

"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat. Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.



Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dolar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More