Sempat Ditahan Majikan di Arab Saudi, Pekerja Migran Evelyn Berhasil Dibebaskan

Rabu, 03 Juli 2024 - 08:26 WIB
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Evelyn Irawati Rajagukguk (52) akhirnya dibebaskan dan bisa kembali ke Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Evelyn Irawati Rajagukguk (52) akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Sebelumnya, Evelyn sempat ditahan oleh majikannya di Arab Saudi, padahal kontrak kerja sudah habis.

Kepulangan Evelyn tersebut dikabarkan oleh Ketua Badan Inovasi Strategis NU, Yenny Wahid melalui akun instagramnya @yennywahid. Dalam unggahannya, Yenny mengucapkan terima kasih kepada Dubes Dubes Abdul Aziz Ahmad dan KBRI Riyadh atas upaya yang dilakukan.



"Alhamdulillah Terimakasih Pak Dubes Dr. Abdul Aziz Ahmad dan teman-teman KBRI Riyadh atas kerja kerasnya. Bu Evelyn yang kemarin sempat panik karena ditahan majikannya, sudah berhasil diidentifikasi untuk dibebaskan dan dibawa pulang ke Indonesia,"dikutip Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Kepala BP2MI Desak Kapolri Tangkap Mafia Besar Perdagangan Orang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!