Polri Bakal Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online
Kamis, 20 Juni 2024 - 20:11 WIB
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya bakal menindak tegas anggota Polri yang terlibat judi online (judol), dengan dikenakan sanksi etik.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Trunoyudo, Kamis (20/6/2024).
Pihaknya, akan terus berkomitmen dalam memberantas judi online tanpa pandang bulu, termasuk anggota Polri. Trunoyudo menegaskan, Polri juga akan berperan aktif dalam koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Sebagai informasi, Polri terlibat dalam Satgas Judi Online yang belum lama ini dibentuk. Dalam Satgas tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegak Hukum dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sedangkan, anggota Bidang Pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Trunoyudo, Kamis (20/6/2024).
Pihaknya, akan terus berkomitmen dalam memberantas judi online tanpa pandang bulu, termasuk anggota Polri. Trunoyudo menegaskan, Polri juga akan berperan aktif dalam koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Sebagai informasi, Polri terlibat dalam Satgas Judi Online yang belum lama ini dibentuk. Dalam Satgas tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegak Hukum dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sedangkan, anggota Bidang Pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.
(cip)
tulis komentar anda