Kemenag Akan Gandeng Imigrasi, Larang CJH Non Visa Haji Keluar Indonesia saat Musim Haji
Senin, 10 Juni 2024 - 04:42 WIB
Kementerian Agama akan bekerja sama dengan Imigrasi untuk mencegah calon jemaah haji Indonesia pengguna visa ziarah dan non visa haji pergi ke Arab Saudi saat musim haji. Rencana itu diambil pemerintah untuk melindungi jemaah haji Indonesia agar tidak menjadi korban travel nakal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan menyusul beberapa kasus terjadi pada calon yang tidak diperbolehkan masuk ke Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun visa non haji. "Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Bandara Jeddah, Minggu (9/6/2024) malam WAS atau Senin (10/6/2024) dini hari WIB.
Yaqut mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah akibat ulah travel nakal. "Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.
Dia menegaskan tindakan calon jemaah menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," katanya.
Pemerintah Indonesia pun telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji. "Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujarnya.
Menteri Yaqut menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan menyusul beberapa kasus terjadi pada calon yang tidak diperbolehkan masuk ke Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun visa non haji. "Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Bandara Jeddah, Minggu (9/6/2024) malam WAS atau Senin (10/6/2024) dini hari WIB.
Yaqut mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah akibat ulah travel nakal. "Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.
Dia menegaskan tindakan calon jemaah menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," katanya.
Pemerintah Indonesia pun telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji. "Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujarnya.
Menteri Yaqut menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda.
(aww)
tulis komentar anda