Apa Alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Pejabat Otorita IKN?
Senin, 03 Juni 2024 - 11:41 WIB
JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya. Pengunduran diri mereka disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Apa alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Pejabat Otorita IKN?
Pratikno menjelaskan, Bambang dan Dhony tidak menyebutkan alasan mengundurkan diri dalam surat pengunduran yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Namun Pratikno menegaskan bahwa pengunduran diri Bambang dan Dhony bukan terkait persiapan upacara 17 Agustus di IKN Nusantara. "Oh enggak, enggak. 17-an sudah kita rancang jadi kira-kira nanti karena kita nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai sana, ada juga upacara di sini juga," kata Pratikno.
Pratikno menjelaskan bahwa hari ini Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.
Apa alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Mundur dari Pejabat Otorita IKN?
Pratikno menjelaskan, Bambang dan Dhony tidak menyebutkan alasan mengundurkan diri dalam surat pengunduran yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. "Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Namun Pratikno menegaskan bahwa pengunduran diri Bambang dan Dhony bukan terkait persiapan upacara 17 Agustus di IKN Nusantara. "Oh enggak, enggak. 17-an sudah kita rancang jadi kira-kira nanti karena kita nanti kan sebelumnya pindah, ada 17-an acara dimulai sana, ada juga upacara di sini juga," kata Pratikno.
Pratikno menjelaskan bahwa hari ini Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda