Dalih Tapera Dibebankan ke Pekerja Mandiri, Moeldoko: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:19 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan tentang Tapera dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) merupakan perpanjangan dari Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN). Jangkauan Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta karena pemerintah melihat banyak masyarakat Indonesia belum memiliki rumah.

"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS bukan ngarang ya," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Tapera, kata Moeldoko, merupakan usaha pemerintah agar masyarakat yang belum punya rumah dapat terealisasi di tengah masalah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang. "Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan," ujarnya.



"Caranya dengan melibatkan pemberi kerja, yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah, berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain, itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya," sambungnya.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Program ini ramai dibahas karena memotong gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, sebesar 3% setiap bulan. Pada Pasal 5 PP Tapera itu disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.



Bahkan, pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah. Kemudian pada pasal 14 tertuang bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More