Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draft Revisi UU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:14 WIB
Dewan Pers menolak rencana DPR menyusun draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Foto/MPI/giffar rivana
JAKARTA - Dewan Pers menolak rencana DPR menyusun draft revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Sebab yang didalamnya merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan terhadap draft revisi UU tersebut dalam berbagai argumentasi. Pertama, penolakan yang pertama adalah politik hukum, tak dimasukkanya UU 40 tahun tahun 1999 dalam konsideran revisi UU tersebut.



"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, (14/5/2024).

Baca juga: Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

Kedua, Ninik melanjutkan, revisi UU penyiaran ini menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.

"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!