JK Sentil Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri: Artinya Bukan Kabinet Kerja tapi Politis

Selasa, 07 Mei 2024 - 19:25 WIB
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyentil wacana Kabinet Prabowo-Gibran yang akan diisi oleh 40 menteri. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyentil wacana Kabinet Prabowo-Gibran yang akan diisi oleh 40 menteri. Dia mengatakan hal ini bukan kabinet kerja, namun politis.

“Itu artinya bukan lagi kabinet kerja namanya, zaken kabinet namanya. Tapi kabinet yang sangat politis. Kalau hanya untuk akomodir, berarti lebih politis,” ujar JK usai menghadiri acara Halalbihalal MUI di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2024).



JK pun mengatakan jika Prabowo-Gibran akan menambah jumlah kementerian, maka harus diubah terlebih dahulu UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Tentu harus diubah dulu UU tentang Kementerian Lembaga karena itu jelas disitu 34,” tandasnya.

Dia mengungkapkan kabinet yang dibentuk saat dia menjabat jadi orang nomor 2 itu harus dibagi untuk profesional dan politisi yang harus sesuai dengan bidangnya. “Iya, memang dulu dibagi dulu ini kabinet kerja karena dibagi untuk profesional dan politisi. Tapi para politisi juga harus bekerja profesional sesuai bidangnya,” paparnya.



Pada kesempatan itu, JK membeberkan jumlah kementerian yang ideal untuk berada di pemerintahan baru. “Tergantung program targetnya kabinetnya. Kalau program begini, tentu disesuaikan. (Kementerian) 34 sudah dihitung sesuai program yang ada. Pernah kita (Indonesia) 100 menteri, tapi itu kan hanya politis amat memberikan kesempatan pada semua orang. Tidak bisa jalan juga.”

“Jadi saya kira 34 (kementerian) itu okelah. Dibandingkan negara lain juga sekitar itu. Ini kan negara kesatuan. Jadi lebih besar (jumlah) menterinya daripada federal kaya Amerika negara federal, menterinya cuma 14. Tergantung kebutuhan lah. Jadi jangan lihat jumlahnya dulu tapi programnya apa,” sambung JK.



“Nah dari program baru disusun organisasinya, bukan organisasinya dulu yang diisi. Dari programnya, baru disusun organisasinya. Kalau organisasi itu dibuat 40, ya silakan. Kalau cukup 34-35, ya kan bisa digabung sebenarnya,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More