Penjelasan PDIP Minta Pencawapresan Gibran Dibatalkan lewat Gugatan ke PTUN
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:46 WIB
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun berharap, PTUN, mengabulkan permohonan yang diajukan. Foto/Danandaya Arya Putra/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. Hal ini perihal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Jika gugatan itu dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan agar tak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.
"Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres," kata Gayus usai persidangan pendahuluan tertutup di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut yang menjadi persoalan pihaknya dalam melayangkan gugatan ke PTUN.
Jika gugatan itu dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan agar tak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.
"Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres," kata Gayus usai persidangan pendahuluan tertutup di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut yang menjadi persoalan pihaknya dalam melayangkan gugatan ke PTUN.
Lihat Juga :