KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
Senin, 29 April 2024 - 12:43 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang puluhan miliar dalam perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga alias EAR. Uang tersebut disita dari rekening milik orang kepercayaan EAR.
"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) dkk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Tersangka EAR," tambahnya.
Ali mengatakan, pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait. "Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbati. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis, 11 Januari 2024.
Usai terjaring operasi senyap KPK, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2024. Setibanya di Kantor KPK, mereka pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, terlihat empat orang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat 12 Januari 2024.
"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) dkk, Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Tersangka EAR," tambahnya.
Ali mengatakan, pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait. "Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbati. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis, 11 Januari 2024.
Usai terjaring operasi senyap KPK, Erik Adtrada beserta sejumlah pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 12 Januari 2024. Setibanya di Kantor KPK, mereka pun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, terlihat empat orang turun dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat 12 Januari 2024.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda