Uang Saku Jemaah Haji Senilai Rp665 Miliar Siap Didistribusikan
Sabtu, 20 April 2024 - 15:02 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) , Sulistyowati mengatakan pihaknya telah menyiapkan uang saku (living cost) untuk jemaah haji sebesar SAR159.990.000 atau sekitar Rp665 miliar.
Penandatanganan berita acara serah terima Pekerjaan Penyediaan Banknotes Saudi Arabia Riyal untuk Biaya Hidup Jemaah Haji dilakukan di Gedung BRI pusat, Jakarta, Jumat (19/4/2024), antara BPKH, BRI, dan Kementerian Agama.
"Kami berharap hal ini dapat bermanfaat nantinya untuk Jemaah demi kenyamanan dan kemanan serta kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia," ujar Sulistyowati dikutip, Sabtu (20/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa BPKH memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan penyediaan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1445H/2024M, pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa di dalamnya adalah termasuk komponen untuk biaya living cost bagi jemaah haji dan BPKH diamanahkan untuk melakukan penyediaan banknotes SAR tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M tanggal 27 November 2023 telah disepakati bahwa living cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jemaah haji, PHD (Petugas Haji Daerah), dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dan akan didistribusikan kepada jemaah mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag sebelum pemberangkatan kloter pertama tanggal 12 Mei 2024.
"Nominal atau besaran living cost yang dikembalikan adalah sebesar SAR750 atau Rp3.120.000 untuk 213.320 jemaah haji reguler sehingga total banknotes SAR yang perlu disediakan adalah SAR159.990.000 atau Rp665 Miliar. Living cost didistribusikan hanya untuk jemaah reguler di embarkasi dan embarkasi antara mengikuti jumlah jemaah yang ditetapkan Kemenag," jelasnya.
Dengan demikian BPKH sejak berdiri tahun 2017, lanjutnya, telah melaksanakan proses penyediaan mata uang asing atau valas dalam rangka pemenuhan kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahunnya baik dalam bentuk telegraphic transfer atau TT dan dalam bentuk banknotes. Pada tahun 2024 ini, living cost dibayarkan kepada Jemaah dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Penandatanganan berita acara serah terima Pekerjaan Penyediaan Banknotes Saudi Arabia Riyal untuk Biaya Hidup Jemaah Haji dilakukan di Gedung BRI pusat, Jakarta, Jumat (19/4/2024), antara BPKH, BRI, dan Kementerian Agama.
Baca Juga
"Kami berharap hal ini dapat bermanfaat nantinya untuk Jemaah demi kenyamanan dan kemanan serta kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia," ujar Sulistyowati dikutip, Sabtu (20/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa BPKH memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan penyediaan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 1445H/2024M, pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa di dalamnya adalah termasuk komponen untuk biaya living cost bagi jemaah haji dan BPKH diamanahkan untuk melakukan penyediaan banknotes SAR tersebut.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M tanggal 27 November 2023 telah disepakati bahwa living cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jemaah haji, PHD (Petugas Haji Daerah), dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dan akan didistribusikan kepada jemaah mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag sebelum pemberangkatan kloter pertama tanggal 12 Mei 2024.
"Nominal atau besaran living cost yang dikembalikan adalah sebesar SAR750 atau Rp3.120.000 untuk 213.320 jemaah haji reguler sehingga total banknotes SAR yang perlu disediakan adalah SAR159.990.000 atau Rp665 Miliar. Living cost didistribusikan hanya untuk jemaah reguler di embarkasi dan embarkasi antara mengikuti jumlah jemaah yang ditetapkan Kemenag," jelasnya.
Dengan demikian BPKH sejak berdiri tahun 2017, lanjutnya, telah melaksanakan proses penyediaan mata uang asing atau valas dalam rangka pemenuhan kebutuhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahunnya baik dalam bentuk telegraphic transfer atau TT dan dalam bentuk banknotes. Pada tahun 2024 ini, living cost dibayarkan kepada Jemaah dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Lihat Juga :
tulis komentar anda