BP2MI Bentuk Satgas Pekerja Migran dan Bebaskan Biaya Penempatan

Senin, 17 Agustus 2020 - 18:13 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani. Foto/Istimewa
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membebaskan biaya penempatan pekerja migran dan me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman PMI Non Prosedural.

Pembebasan biaya dan satgas ini merupakan hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan sejak menduduki jabatan ini sudahmengidentifikasi persoalan terbesar PMI, yakni kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan.



"Oleh karena itu, saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman PMI nonprosedural yang selama ini menjadi akar karut marutnya persoalan penempatan PMI sehingga negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi," tutur Benny saat konferensi pers di Aula BP2MI, Senin 17 Agustus 2020 seperti dalam siaran persnya.

Benny menegaskan Satgas Pemberantasan Pengiriman PMI Non Prosedural akan didorong menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional sehingga memiliki kewenangan yang kuat, mampu berkoordinasi dengan kementerian/lembagai dan pemerintah daerah serta dapat menjangkau hingga pemerintah di level desa.

“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat pengiriman PMI Non Prosedural land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” tuturnya.( )

Satgas ini juga melibatkan kelompok-kelompok masayarakat sipil, kalangan ormas keagamaan, serta para akademisi untuk menguatkan efektivitas kerja dari satgas tersebut.

“Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apa pun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” katanya.( )

Sebagaimana dimandatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI Nomor 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More