Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
Jum'at, 29 Maret 2024 - 08:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta lebih tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama di bidang pengawasan terhadap barang yang beredar dalam rangka perlindungan terhadap konsumen.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar serta meresahkan masyarakat.
Menurut dia, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja. Kalaupun beredar kemudian memiliki dampak-dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk ranah pidana tentu itu aparat penegak hukum yang akan bertindak," ungkap Herman, Kamis (28/3/2024).
Hal itu dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen. "Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," katanya.
"Tapi, secara hukumnya penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kemendag terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengaku prihatin karena masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat menanggapi kian maraknya sparepart dan oli palsu yang beredar serta meresahkan masyarakat.
Menurut dia, Kemendag memiliki instrumen untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
"Kalau pengawasannya lebih ketat kan nggak bisa beredar begitu saja. Kalaupun beredar kemudian memiliki dampak-dampak yang saya kira merugikan, penindakannya harus lebih lagi dan kalau sudah masuk ranah pidana tentu itu aparat penegak hukum yang akan bertindak," ungkap Herman, Kamis (28/3/2024).
Hal itu dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada konsumen. "Kalau penyelidikan bisa dilakukan oleh PPNS Kementerian Perdagangan atau di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga itu bisa," katanya.
"Tapi, secara hukumnya penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi saya kira ini yang harus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) melakukan aksi penyampaian pendapat di Mabes Polri dan Kemendag terkait maraknya peredaran oli palsu di kalangan konsumen.
Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengaku prihatin karena masih adanya praktik produksi pelumas atau oli palsu dengan merk dagang terkenal.
Lihat Juga :
tulis komentar anda