Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Skema Dugaan Nepotisme Jokowi Muluskan Gibran
Rabu, 27 Maret 2024 - 16:02 WIB
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD , Annisa Maqdir Ismail mengungkapkan tiga skema dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) muluskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema," kata Annisa di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Annisa mengatakan, skema pertama, nepotisme yang dilakukan Jokowi guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 yang dimulai dari dimajukan Gibran sebagai Calon Wali Kota Surakarta.
Kemudian kata Annisa, keikutsertaan Ketua MK Anwar Usman saat itu, yang merupakan paman dari Gibran, ikut dalam sidang perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
Namun, putusan MK Nomor 90 berbuntut panjang yang akhirnya membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik.
"Lalu, keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 Tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," ujar Annisa.
Nepotisme kedua, kata Annisa, adalah nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024, yang dimulai dengan memajukan orang-orang dekat Presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan pelaksanaan Pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah.
Bentuk nepotisme yang ketiga adalah nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar paslon 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.
"Dilakukan dengan berbagai cara mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," tutupnya.
"Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema," kata Annisa di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Annisa mengatakan, skema pertama, nepotisme yang dilakukan Jokowi guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024 yang dimulai dari dimajukan Gibran sebagai Calon Wali Kota Surakarta.
Kemudian kata Annisa, keikutsertaan Ketua MK Anwar Usman saat itu, yang merupakan paman dari Gibran, ikut dalam sidang perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
Namun, putusan MK Nomor 90 berbuntut panjang yang akhirnya membuat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik.
"Lalu, keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90 Tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," ujar Annisa.
Nepotisme kedua, kata Annisa, adalah nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024, yang dimulai dengan memajukan orang-orang dekat Presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan pelaksanaan Pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah.
Bentuk nepotisme yang ketiga adalah nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar paslon 2 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.
"Dilakukan dengan berbagai cara mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bantuan sosial sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial dan tentunya aspek penerima bantuan sosial," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda