Kadis PUPR Papua Era Gubernur Lukas Enembe Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu, 20 Maret 2024 - 19:09 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman menerima vonis 4 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan tersebut ia ambil seusai berdiskusi dengan istrinya yang hadir di ruang sidang.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada terdakwa Gerius apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut. Kemudian, pertanyaan Hakim itu direspons tim hukum Gerius yang menginformasikan bahwa ada istri dari terdakwa.
Menyadari hal tersebut, Majelis Hakim kemudian mempersilakan istri Gerius untuk mendekat ke kursi terdakwa untuk berdiskusi mengenai putusan yang dimaksud. "Saya sudah koordinasi dengan istri saya, ini kami terima," kata Gerius Rabu (20/3/2024).
Atas jawaban tersebut, Hakim kemudian mengalihkan pertanyaan ke Jaksa. Jaksa pun menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut yang lebih rendah dari tuntutan mereka. "Kami akan pikir-pikir dulu," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Gerius One Yoman divonis hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta. Hakim meyakini, terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (20/3/2024).
Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada terdakwa Gerius apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut. Kemudian, pertanyaan Hakim itu direspons tim hukum Gerius yang menginformasikan bahwa ada istri dari terdakwa.
Menyadari hal tersebut, Majelis Hakim kemudian mempersilakan istri Gerius untuk mendekat ke kursi terdakwa untuk berdiskusi mengenai putusan yang dimaksud. "Saya sudah koordinasi dengan istri saya, ini kami terima," kata Gerius Rabu (20/3/2024).
Atas jawaban tersebut, Hakim kemudian mengalihkan pertanyaan ke Jaksa. Jaksa pun menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut yang lebih rendah dari tuntutan mereka. "Kami akan pikir-pikir dulu," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Gerius One Yoman divonis hukuman pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta. Hakim meyakini, terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Ad Pontoh saat membacakan amar putusan, Rabu (20/3/2024).
Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 (Rp4,5 miliar).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda