Polri: Ganjil-Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Diawasi ETLE

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pelaksanaannya, skema ganjil-genap akan diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Mulai dari skema one way, contraflow, hingga ganjil-genap nomor kendaraan bermotor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam pelaksanaannya, skema ganjil-genap akan diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik.

"Sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).





Berikut jadwal lengkap penerapan Sistem Ganjil - Genap:

1. Arus Mudik



- Pada 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang;

- Pada 8 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 jalan jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang.

- Pada 9 April 2024 sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang.

2. Arus balik

- Pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.

- Pada 13 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.

- Pada 14 April sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More