Kejar Kerugian Negara, DPR Minta Kejagung Jerat Budi Said dengan Pasal TPPU

Senin, 18 Maret 2024 - 12:25 WIB
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejagung yang terus berupaya menyelamatkan uang negara yang hilang dari praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR , Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya menyelamatkan uang negara yang hilang dari praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi. Tidak terkecuali dalam perkara dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebesar 7 ton.

Nasir Djamil menyoroti upaya Kejagung yang berupaya menjerat tersangka kasus pembelian emas, Budi Said, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Bukan hanya perlu (menjerat Budi Said dengan pasal TPPU), tapi wajib jika merujuk kepada kepentingan dan kerugian ekonomi negara akibat dari perbuatan itu,” ujar Nasir, Senin (18/3/2024).





Dengan menjerat Budi Said lewat TPPU, menurut Nasir, maka negara akan bisa menyita aset Budi Said. Tidak terkecuali menyita emas yang sudah ada di tangan Budi Said.

“Bisa (menyita emas yang sudah ada di Budi Said). Di kejaksaan sudah ada badan yang melalukan hal ini,” kata Nasir.

Anggota Fraksi PKS yang dalam hitungan sementara KPU berpeluang lolos kembali ke DPR ini juga menyoroti soal gugatan praperadilan Budi Said. Pengusaha ini meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangkanya.

Menurut Nasir, jika memang dalam transaksi jual-beli emas 7 ton ini terdapat perbuatan melawan hukum maka Kejagung bisa mengambil tindakan hukum.

Dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam ini, Kejagung mendalami adanya dugaan TPPU yang dilakukan tersangka Budi Said. “Kasus ini (Budi Said) masih terus berkembang. Dan tidak menutup kemungkinan kita melihat kemungkinan adanya TPPU,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

Sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus masih menjerat Budi Said dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



Saat ini, Budi Said melawan ketetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui Pengacara Hotman Paris Hutapea, konglomerat asal Surabaya itu tak terima dan memertanyakan keabsahannya sebagai tersangka korupsi.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More