Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Dana LPEI
Senin, 18 Maret 2024 - 11:07 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin guna membahas laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Hari ini kita khusus membahas LPEI," ujar Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani menjelaskan LPEI sebagai lembaga yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor, telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
"Kita berusaha melakukan bersih-bersih," ucapnya.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur yang diduga melakukan penyimpangan.
"Kami menerima laporan kredit bermasalah di LPEI. Adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," jelasnya.
Adapun pertemuan Menkeu dan Jaksa Agung berlangsung selama 30 menit sejak pukul 09.30 WIB di Lobi Gedung Utama Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lihat Juga: Sebulan Hidup di Tahanan, Begini Kondisi Terkini Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
"Hari ini kita khusus membahas LPEI," ujar Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani menjelaskan LPEI sebagai lembaga yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor, telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.
"Kita berusaha melakukan bersih-bersih," ucapnya.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur yang diduga melakukan penyimpangan.
"Kami menerima laporan kredit bermasalah di LPEI. Adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur," jelasnya.
Baca Juga
Adapun pertemuan Menkeu dan Jaksa Agung berlangsung selama 30 menit sejak pukul 09.30 WIB di Lobi Gedung Utama Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lihat Juga: Sebulan Hidup di Tahanan, Begini Kondisi Terkini Tersangka Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda