Pengamat Politik Beberkan 3 Modus Kecurangan Pemilu Legislatif 2024
Minggu, 10 Maret 2024 - 21:11 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Survei dan Poling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara membeberkan sejumlah dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) yang dialami oleh Partai Gelora. Igor mengatakan, ada tiga modus kecurangan yang menjadi faktor partai pimpinan Anis Matta berada di posisi ke-7 dari perhitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partai Gelora dirugikan karena ada penghilangan suara dengan modus 'kertas suara Gelora' dinyatakan tidak sah,” kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya ini di Kafe Kahwa, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Adapun salah satu modus kecurangan itu terjadi saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam penelitian kualitatif yang dilakukan lembaga SPIN pascapemungutan suara 14 Februari 2024, ada temuan dugaan kecurangan yang melibatkan oknum partai dengan bantuan oknum penyelenggara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua, terjadi pada level proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau kabupaten. Dengan dugaan adanya indikasi kemungkinan penggelembungan suara yang dilakukan oknum parpol lain. “Oleh karena itu, Partai Gelora perlu memaksimalkan tim saksi yang ada untuk mengawal setiap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten atau kota," jelasnya.
Ketiga, dugaan praktik jual beli suara sindikasi pasar gelap. Seperti halnya fenomena jual beli suara dengan penggelembungan suara dari oknum parpol lain. Igor menilai beberapa partai lewat oknum caleg diduga kerap menggunakan petugas KPPS, sehingga proses pemindahan suara tidak sah menjadi milik caleg lainnya atau mengalihkan suara caleg tertentu ke caleg dari partai lainnya yang merupakan modus yang biasa dimainkan oleh oknum KPPS.
Seperti diketahui, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menemukan dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan suara partai tersebut. Seperti yang terjadi saat rapat pleno penghitungan suara tingkat Kota Tangerang yang digelar di Hotel Days, Kota Tangerang, Banten, 6 Maret 2024.
Menurut saksi tingkat kabupaten/kota Partai Gelora Indonesia, saat proses pencermatan Dapil 3 Kecamatan Cipondoh, ditemukan data caleg DPRD Kota Tangerang dari Gelora atas nama Nadine Tarizza kehilangan 6 suara, dari 365 menjadi 359 suara. Selain itu, caleg tunggal DPRD Provinsi Banten Dapil Tangerang 8, Indra Kurniawan, juga kehilangan 10 suara. Suara Indra berkurang dari semula 155 menjadi 145.
"Sirekap KPU yang sekarang hanya menampilkan formulir model C hasil plano saja juga dinilai membingungkan. Oleh karena itu, KPU harus lakukan perbaikan dan pembersihan Sirekap yang datanya tidak sinkron, agar dapat menampilkan data yang lebih mendekati potret data yang lebih riil dan transparan," jelasnya.
"Beberapa partai lewat oknum caleg biasanya sering memegang petugas KPPS, sehingga proses pemindahan suara tidak sah menjadi milik caleg lainnya atau mengalihkan suara caleg tertentu ke caleg dari partai lainnya merupakan modus yang biasa dimainkan oleh oknum KPPS," pungkasnya.
“Partai Gelora dirugikan karena ada penghilangan suara dengan modus 'kertas suara Gelora' dinyatakan tidak sah,” kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya ini di Kafe Kahwa, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Adapun salah satu modus kecurangan itu terjadi saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam penelitian kualitatif yang dilakukan lembaga SPIN pascapemungutan suara 14 Februari 2024, ada temuan dugaan kecurangan yang melibatkan oknum partai dengan bantuan oknum penyelenggara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua, terjadi pada level proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau kabupaten. Dengan dugaan adanya indikasi kemungkinan penggelembungan suara yang dilakukan oknum parpol lain. “Oleh karena itu, Partai Gelora perlu memaksimalkan tim saksi yang ada untuk mengawal setiap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten atau kota," jelasnya.
Ketiga, dugaan praktik jual beli suara sindikasi pasar gelap. Seperti halnya fenomena jual beli suara dengan penggelembungan suara dari oknum parpol lain. Igor menilai beberapa partai lewat oknum caleg diduga kerap menggunakan petugas KPPS, sehingga proses pemindahan suara tidak sah menjadi milik caleg lainnya atau mengalihkan suara caleg tertentu ke caleg dari partai lainnya yang merupakan modus yang biasa dimainkan oleh oknum KPPS.
Seperti diketahui, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menemukan dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan suara partai tersebut. Seperti yang terjadi saat rapat pleno penghitungan suara tingkat Kota Tangerang yang digelar di Hotel Days, Kota Tangerang, Banten, 6 Maret 2024.
Menurut saksi tingkat kabupaten/kota Partai Gelora Indonesia, saat proses pencermatan Dapil 3 Kecamatan Cipondoh, ditemukan data caleg DPRD Kota Tangerang dari Gelora atas nama Nadine Tarizza kehilangan 6 suara, dari 365 menjadi 359 suara. Selain itu, caleg tunggal DPRD Provinsi Banten Dapil Tangerang 8, Indra Kurniawan, juga kehilangan 10 suara. Suara Indra berkurang dari semula 155 menjadi 145.
"Sirekap KPU yang sekarang hanya menampilkan formulir model C hasil plano saja juga dinilai membingungkan. Oleh karena itu, KPU harus lakukan perbaikan dan pembersihan Sirekap yang datanya tidak sinkron, agar dapat menampilkan data yang lebih mendekati potret data yang lebih riil dan transparan," jelasnya.
"Beberapa partai lewat oknum caleg biasanya sering memegang petugas KPPS, sehingga proses pemindahan suara tidak sah menjadi milik caleg lainnya atau mengalihkan suara caleg tertentu ke caleg dari partai lainnya merupakan modus yang biasa dimainkan oleh oknum KPPS," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda