Pengamat Politik Beberkan 3 Modus Kecurangan Pemilu Legislatif 2024
Minggu, 10 Maret 2024 - 21:11 WIB
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Survei dan Poling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara membeberkan sejumlah dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) yang dialami oleh Partai Gelora. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Survei dan Poling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara membeberkan sejumlah dugaan kecurangan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) yang dialami oleh Partai Gelora. Igor mengatakan, ada tiga modus kecurangan yang menjadi faktor partai pimpinan Anis Matta berada di posisi ke-7 dari perhitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Partai Gelora dirugikan karena ada penghilangan suara dengan modus 'kertas suara Gelora' dinyatakan tidak sah,” kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya ini di Kafe Kahwa, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Adapun salah satu modus kecurangan itu terjadi saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam penelitian kualitatif yang dilakukan lembaga SPIN pascapemungutan suara 14 Februari 2024, ada temuan dugaan kecurangan yang melibatkan oknum partai dengan bantuan oknum penyelenggara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua, terjadi pada level proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau kabupaten. Dengan dugaan adanya indikasi kemungkinan penggelembungan suara yang dilakukan oknum parpol lain. “Oleh karena itu, Partai Gelora perlu memaksimalkan tim saksi yang ada untuk mengawal setiap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten atau kota," jelasnya.
“Partai Gelora dirugikan karena ada penghilangan suara dengan modus 'kertas suara Gelora' dinyatakan tidak sah,” kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya ini di Kafe Kahwa, Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Adapun salah satu modus kecurangan itu terjadi saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam penelitian kualitatif yang dilakukan lembaga SPIN pascapemungutan suara 14 Februari 2024, ada temuan dugaan kecurangan yang melibatkan oknum partai dengan bantuan oknum penyelenggara di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kedua, terjadi pada level proses rekapitulasi di tingkat kecamatan atau kabupaten. Dengan dugaan adanya indikasi kemungkinan penggelembungan suara yang dilakukan oknum parpol lain. “Oleh karena itu, Partai Gelora perlu memaksimalkan tim saksi yang ada untuk mengawal setiap rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten atau kota," jelasnya.
Lihat Juga :