Sidang Duplik, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:18 WIB
Sidang Duplik, Hakim...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membebaskan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dari semua dakwaan dan tuntutan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra dalam sidang pembacaan duplik, Kamis (29/2/2024).

Willy berpendapat, tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan jika berdasarkan yurisdiksi dan analis fakta. “Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan,” ujar Willy.

Dia membeberkan, transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana bernama Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar merupakan salah satu perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak terbukti merupakan tindak pidana maupun tindak pidana korupsi. Transaksi itu, menurut dia, merupakan hubungan investasi yang sah dan transaksi bisnis.

Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu usai Pembacaan Tuntutan

Di samping itu, Heryanto maupun Dadan merupakan pihak swasta. Maka itu, dia menilai semua transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang cenderung dikenakan kepada pejabat atau pegawai negeri. “Ini tidak terbukti secara sah,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!