Airlangga Jamin Pemakzulan Jokowi Tak Akan Terjadi

Jum'at, 19 Januari 2024 - 19:07 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjamin wacana impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terjadi. Foto/SINDOnews
BANDUNG - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjamin wacana impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terjadi. Partai berlambang pohon beringin itu tidak akan melakukan hal tersebut.

“Perkara itu di DPR tidak ada dan Partai Golkar akan menjamin bahwa itu tidak akan terjadi,” kata Airlangga usai acara Konsolidasi dan Pembekalan Saksi se-wilayah Priangan, Provinsi Jawa Barat di Grand Ballroom Sudirman, Kota Bandung, Jumat (19/1/2024).

Diketahui, usulan pemakzulan Presiden Jokowi ini sebelumnya disampaikan oleh puluhan orang. Mereka menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024) siang.





Total ada 22 orang yang hadir menemui Mahfud. Mereka di antaranya ialah Faizal Assegaf dan Marwan Batubara. Mahfud pada kesempatan itu menerima sejumlah keluhan, khususnya soal dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024, hingga usulan pemakzulan Presiden Jokowi.

Merespons usul itu, Mahfud menegaskan pihaknya tak mau ikut campur. Kata dia, itu urusan partai politik dan DPR. Mahfud pun menyebut usulan pemakzulan tidak akan selesai setahun.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi. Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi.

"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Namun, terkait pemakzulan Presiden, Ari mengatakan bahwa mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku, bisa disebut inkonstitusional.

"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More