Resmi Tersangka, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp1,7 Miliar
Jum'at, 12 Januari 2024 - 21:56 WIB
KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Foto/MPI/nur khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. EAR diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Gufron menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024
Dari anggaran tersebut, EAR sebagai bupati kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab setempat.
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Labuhanbatu Cs Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Gufron menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024
Dari anggaran tersebut, EAR sebagai bupati kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada diberbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab setempat.
Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Labuhanbatu Cs Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Lihat Juga :