KPK Periksa Eks Anggota DPR Terpidana Penerima Suap Proyek PUPR

Senin, 10 Agustus 2020 - 10:47 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini. Damayanti merupakan terpidana penerima suap terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di daerah Maluku.

Damayanti dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha (HA). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Integrasikan Data PBB dan Awasi Harta Pejabat, Pemkot Bogor Gandeng KPK)

Selain itu, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, mantan staf Damayanti, Dessy Ariyati Edwin; mantan Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; serta Karyawan PT Windu Tunggal Utama, Erwantoro. Mereka juga akan dimintai kesaksiannya untuk penyidikan Hong Artha. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. (Baca juga: KPK Sita Tanah dan Moge Milik Nurhadi di Daerah Bogor)

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More