Nusron Wahid Diberhentikan dari Jabatan Ketua PBNU, Ini Alasannya

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:28 WIB
Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua PBNU berdasarkan surat yang dikeluarkan PBNU pada Rabu, 15 November 2023. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Nusron Wahid resmi diberhentikan secara hormat dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal ini berdasarkan surat yang dikeluarkan PBNU pada Rabu, 15 November 2023.

Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027.



Kabar ini pun dibenarkan oleh Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi. "Iya Betul," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada MNC Portal, Selasa (12/12/2023).

Dia mengatakan, alasan Nusron Wahid diberhentikan karena mempunyai rangkap jabatan dalam salah satu partai politik (parpol).

"Ya memang aturan organisasi tidak boleh rangkap jabatan harian partai politik," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!