Tetap Peringati May Day di Tengah Pandemi Covid-19, Buruh Bakal Lakukan Ini

Kamis, 30 April 2020 - 14:19 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal . Foto/Istimewa
JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan memperingati May Day 1 Mei 2020 dalam bentuk bakti sosial dengan memberikan baju APD tenaga medis lengkap ke rumah sakit dan klinik.

Penyerahan APD ini akan dilakukan pada tanggal 1 Mei 2020. Di antaranya di Rumah Sakit di Tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, selain melakukan bakti sosial, KSPI juga akan melakukan aksi virtual kampanye di media sosial untuk menyuarakan tiga isu May Day. Ketiga isu tersebut adalah tolak omnibus law, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah dan THR 100%.



"KSPI juga akan melakukan pemasangan spanduk di perusahaan dan tempat-tempat strategis terkait dengan tiga isu di atas. Termasuk seruan dan ajakan agar masyarakat bersama-sama memerangi Covid-19,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (30/4/2020).

Hal yang lain, KSPI juga akan melakukan kegiatan yg diberi nama "Penggalangan Dana Buruh for Solidaritas Pangan dan Kesehatan". Di beberapa daerah, tambah Said Iqbal, juga akan dibuka lumbung pangan, dengan mengumpulkan/menyediakan bahan makanan untuk masyarakat sekitar.

Meskipun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketetanagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, dalam peringatan May Day ini KSPI tetap menyuarakan penolakan omnibus law.

"Langkah berikutnya, kami memohon presiden men-drop klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja," tegasnya.

Setelah itu, dibuat drat baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu dengan membentuk tim perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres.

Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau setop PHK di masa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK. ( ).

"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," kata Said Iqbal.

Sampai saat ini, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar corona dan meninggal dunia. Karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga. "Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona," tegas Iqbal.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More