Kasus Firli Bahuri, Polisi Sita Sejumlah Dokumen hingga Kunci Mobil dan Voucher Liburan
Kamis, 23 November 2023 - 04:02 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Syahrul Yasin Limpo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan penanganan perkara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah barang bukti.
"Pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Febriari 2021 sampai September 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Baca juga: Breaking News! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
"Pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Febriari 2021 sampai September 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Baca juga: Breaking News! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.
Lihat Juga :