KLHK Latih Sejumlah Desa dalam Pengendalian Karhutla

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:44 WIB
Kebakaran hutan jati di Mojokerto. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa terjadi kapan saja, khususnya di saat musim kemarau. Upaya pencegahan terus dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk di antaranya mengadakan pelatihan bagi masyarakat dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan (MPA Paralegal).

Peserta terdiri dari beberapa unsur yaitu anggota Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, pendamping masyarakat (LSM). Total peserta pelatihan berjumlah 248 orang yang meliputi 9 wilayah desa daratan dan 2 wilayah desa perairan. Adapun wilayah yang menjadi target pelatihan meliputi 5 desa di Riau, 2 desa di Jambi, serta masing-masing satu desa di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Basar Manullang mengungkapkan, pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan peran dan kapasitas SDM dalam mendampingi masyarakat dalam aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan upaya pengendalian karhutla. Pelatihan ini diselenggarakan selama 4-8 Agustus 2020 dan diselenggarakan secara daring melalui telekonferensi video.



(Baca: Cegah Kebakaran Hutan, KLKH Siapkan Tiga Langkah Ini)

“Dalam upaya pengendalian karhutla, termasuk dalam hal pencegahannya, diperlukan peningkatan kapasitas SDM pendamping dalam aspek hukum. Dengan pemahaman yang komprehensif terkait aspek hukum, diharapkan dapat terbentuk masyarakat berkesadaran hukum, yang menjadi salah satu solusi permanen upaya pengendalian karhutla,” terang Basar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Kamis (6/8/2020).

Setelah karhutla yang terjadi pada 2015, lanjut Basar, pemerintah mengubah paradigma pengendalian karhutla dengan mengedepankan upaya pencegahan. Hal itu juga ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam setiap rapat koordinasi nasional (Rakornas) pengendalian karhutla sejak 2016 hingga tahun ini.

(Baca: Pemerintah Tetap Prioritaskan Antisipasi Karhutla di Tengah Corona)

Perubahan paradigma dengan upaya pencegahan ini terus dilakukan dalam aksi-aksi lapangan yang dilaksanakan terutama di tingkat tapak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Langkah ini semakin dipertegas dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan peran berbagai Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah.

“Pada perkembangannya, tahun ini mulai disempurnakan langkah-langkah pengendalian karhutla agar menjadi solusi permanen dengan tiga langkah utama. Penanganan dengan Satuan Tugas Karhutla yang dikontrol langsung Presiden, penerapan modifikasi cuaca untuk membantu khususnya pembasahan gambut dan mengurangi hotspots, dan penanganan kesadaran hukum masyarakat dalam keseharian dan livelihood,” imbuh dia.

Basar melanjutkan, Presiden Jokowi juga menegaskan tentang perlunya solusi permanen dalam pengendalian karhutla dengan melibatkan para pihak, baik di tingkat pusat maupun di tingkat tapak. Sinergitas para pihak menjadi faktor penting untuk bersama-sama bergerak mulai dari tingkat tapak, dan masyarakat menjadi salah satu unsur yang harus dilibatkan dalam setiap upaya karhutla selain peran dari pemerintah daerah.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More