Ini Alasan Presiden Jokowi Usulkan Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI
Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:15 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI ke DPR. Nama yang diajukan sebagai pengganti Laksamana TNI Yudo Margono adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang belum genap dilantik menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi mengusulkan Agus Subiyanto setelah mempertimbangkan segala aspek. Di antaranya profesionalisme hingga kebutuhan strategis pertahanan negara.
"Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek: kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, rotasi antar matra, serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI.
"Dan pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan saat jumpa pers usai Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara III DPR, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi menyatakan, komisinya akan menindaklanjuti Surpres calon Panglima TNI hari ini. Rapat digelar guna membahas hal teknis proses seleksi calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Hanya, ia tak menjelaskan lebih detail lagi terkait rapat tersebut.
"Ya (Surpres calon Panglima TNI) segera ditindaklanjuti. Besok (hari ini) ada agenda rapat internal Komisi I, akan dibahas teknisnya," ujar Arwani saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi mengusulkan Agus Subiyanto setelah mempertimbangkan segala aspek. Di antaranya profesionalisme hingga kebutuhan strategis pertahanan negara.
"Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih Panglima TNI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek: kualifikasi kepangkatan, kepemimpinan, profesionalisme, rotasi antar matra, serta berdasarkan kebutuhan strategis pertahanan negara," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI.
"Dan pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan saat jumpa pers usai Sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara III DPR, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi menyatakan, komisinya akan menindaklanjuti Surpres calon Panglima TNI hari ini. Rapat digelar guna membahas hal teknis proses seleksi calon Panglima TNI yang diajukan oleh Presiden Jokowi. Hanya, ia tak menjelaskan lebih detail lagi terkait rapat tersebut.
"Ya (Surpres calon Panglima TNI) segera ditindaklanjuti. Besok (hari ini) ada agenda rapat internal Komisi I, akan dibahas teknisnya," ujar Arwani saat dihubungi, Senin (30/10/2023).
(abd)
tulis komentar anda