Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Sangkal Terima Uang dan Fasilitas Mewah
Rabu, 27 September 2023 - 20:10 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo, Rabu (27/9/2023).
Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dalam persidangan, hakim mencecar terkait sejumlah uang dan fasilitas mewah yang diterima oleh Johnny G Plate . Namun, eks Menkominfo itu membantah menerimanya.
"Apakah saudara saksi pernah tidak mendapat fasilitas dari Galumbang melalui Benyamin Sura?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Johnny.
"Sejumlah uang?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," timpal Johnny.
"Apakah saudara pernah tidak mendapat fasilitas?" tanya hakim lagi.
Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Dalam persidangan, hakim mencecar terkait sejumlah uang dan fasilitas mewah yang diterima oleh Johnny G Plate . Namun, eks Menkominfo itu membantah menerimanya.
"Apakah saudara saksi pernah tidak mendapat fasilitas dari Galumbang melalui Benyamin Sura?" tanya hakim.
"Tidak pernah," jawab Johnny.
"Sejumlah uang?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," timpal Johnny.
"Apakah saudara pernah tidak mendapat fasilitas?" tanya hakim lagi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda