Kejagung Periksa 9 Pejabat Kominfo dan Kemenkeu Usut Kasus BTS

Selasa, 26 September 2023 - 04:05 WIB
Kejagung telah memeriksa 9 sembilan saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah memeriksa sembilan saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022, Senin (25/9/2023). Saksi yang diperiksa merupakan pejabat Kominfo dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, delapan dari sembilan saksi yang diperiksa merupakan pejabat Kominfo. Salah satunya Usman Kansong merupakan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik pada Kementerian Kominfo.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Berikut sejumlah saksi yang diperiksa Kejagung pada Senin (25/9/2023):

1. SM, Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.



2. UK, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.

3. ASL, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Kominfo.

4. MT, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo.

5. I, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More