Badak Jawa Hanya Tersisa 80 Individu
Senin, 18 September 2023 - 07:45 WIB
UJUNG KULON - Populasi Badak Jawa yang saat ini hanya terkonsentrasi di semenanjung Ujung Kulon berstatus Critically Endangered (Terancam Punah). Tercatat hanya kurang lebih 80 individu Badak Jawa yang masih bertahan, dengan rata-rata kelahiran tiga individu per tahunnya.
baca juga: Terkubur 20.000 Tahun, Bangkai Badak Berbulu Ditemukan di Siberia
Kelestarian satwa Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) perlu peran dan dukungan dari berbagai pihak. Atensi dan dukungan terhadap Konservasi Badak Jawa kali ini datang dari Komisi IV DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja ke TNUK, Jumat (15/9/2023).
Kunjungan dilakukan terutama untuk merespons isu-isu terkait pengelolaan populasi Badak Jawa yang saat ini hanya terkonsentrasi di semenanjung Ujung Kulon. Dialog yang dilakukan KLHK dengan Komisi IV DPR RI menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendukung dan menguatkan keberlangsungan konservasi badak Jawa.
“Perlu perhatian yang sangat besar untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Tidak bisa hanya memperhatikan seperti ‘business as usual’. Taman Nasional butuh perhatian khusus, sehingga harus ada skema lain sehingga proteksi kita terhadap ekosistem, spesies dan lingkungan tetap maksimal” tutur Anggia Erma Rini, pimpinan rombongan Komisi IV DPR RI.
baca juga: Pindahkan Badak dengan Cara Digantung di Helikopter, Ini Penjelasan Peneliti
Rombongan tiba di Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan diterima Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan KLHK, Indra Eksploitasia serta Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono. Turut hadir Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono beserta jajarannya dan pejabat wilayah setempat, Yayasan Badak Indonesia, Aliansi Rimba Terpadu, dan International Rhino Foundation.
Anggia menyampaikan bahwa perburuan liar dan perambahan habitat asli satwa menjadi tantangan dan menjadi perhatian serius bagi KLHK. Hal tersebut khususnya perburuan diperkuat dengan hasil investigasi Gakkum KLHK.
Pelaku Perburuan Badak Jawa dapat dijerat dengan Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
baca juga: Terkubur 20.000 Tahun, Bangkai Badak Berbulu Ditemukan di Siberia
Kelestarian satwa Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) perlu peran dan dukungan dari berbagai pihak. Atensi dan dukungan terhadap Konservasi Badak Jawa kali ini datang dari Komisi IV DPR RI yang melakukan Kunjungan Kerja ke TNUK, Jumat (15/9/2023).
Kunjungan dilakukan terutama untuk merespons isu-isu terkait pengelolaan populasi Badak Jawa yang saat ini hanya terkonsentrasi di semenanjung Ujung Kulon. Dialog yang dilakukan KLHK dengan Komisi IV DPR RI menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendukung dan menguatkan keberlangsungan konservasi badak Jawa.
“Perlu perhatian yang sangat besar untuk Taman Nasional Ujung Kulon. Tidak bisa hanya memperhatikan seperti ‘business as usual’. Taman Nasional butuh perhatian khusus, sehingga harus ada skema lain sehingga proteksi kita terhadap ekosistem, spesies dan lingkungan tetap maksimal” tutur Anggia Erma Rini, pimpinan rombongan Komisi IV DPR RI.
baca juga: Pindahkan Badak dengan Cara Digantung di Helikopter, Ini Penjelasan Peneliti
Rombongan tiba di Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan diterima Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan KLHK, Indra Eksploitasia serta Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono. Turut hadir Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono beserta jajarannya dan pejabat wilayah setempat, Yayasan Badak Indonesia, Aliansi Rimba Terpadu, dan International Rhino Foundation.
Anggia menyampaikan bahwa perburuan liar dan perambahan habitat asli satwa menjadi tantangan dan menjadi perhatian serius bagi KLHK. Hal tersebut khususnya perburuan diperkuat dengan hasil investigasi Gakkum KLHK.
Pelaku Perburuan Badak Jawa dapat dijerat dengan Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda