Bareskrim Panggil Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online Pekan Depan
Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:39 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap artis Wulan Guritno pada pekan depan. Wulan Guritno akan dimintai keterangan terkait dugaan promosi website judi online.
"Rencana (panggilan) minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar, Kamis (31/8/2023).
Vivid menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendataan terhadap para publik figur lainnya yang juga turut mempromosikan situs judi online. "Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini," ujar Adi Vivid.
Bareskrim Polri menyatakan para publik figur yang diduga mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar," kata Adi Vivid Bachtiar, Rabu 30 Agustus 2023.
Vivid mengingatkan agar para publik figur hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.
"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," ujar Adi Vivid.
Vivid menambahkan, telah menginstruksikan jajarannya di wilayah agar dapat menindak para influencer yang masih terus mempromosikan judi online. Vivid menyarankan agar para influencer tersebut mempromosikan hal-hal baik yang tidak melanggar aturan.
"Sudah di beberapa wilayah yang melakukan penindakan terhadap itu dan kita tidak akan berhenti. Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas," ucapnya. Puteranegara
"Rencana (panggilan) minggu depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar, Kamis (31/8/2023).
Vivid menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pendataan terhadap para publik figur lainnya yang juga turut mempromosikan situs judi online. "Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini," ujar Adi Vivid.
Bareskrim Polri menyatakan para publik figur yang diduga mempromosikan situs judi online bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Juncto 27 ayat 2. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 Miliar," kata Adi Vivid Bachtiar, Rabu 30 Agustus 2023.
Vivid mengingatkan agar para publik figur hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.
"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," ujar Adi Vivid.
Vivid menambahkan, telah menginstruksikan jajarannya di wilayah agar dapat menindak para influencer yang masih terus mempromosikan judi online. Vivid menyarankan agar para influencer tersebut mempromosikan hal-hal baik yang tidak melanggar aturan.
"Sudah di beberapa wilayah yang melakukan penindakan terhadap itu dan kita tidak akan berhenti. Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas," ucapnya. Puteranegara
(cip)
tulis komentar anda