Kasus Ujaran Kebencian Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:34 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah. Hal ini dikatakan oleh Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adi menjelaskan, pihaknya menerima delapan laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Kemudian, kata Adi, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ujar Adi.
Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Salah satu laporan terhadap Alvin Lim itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022.
"Laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu. Karena apa yang disampaikan tokoh tersebut yang menghina salah satu institusi penegak hukum di negara kita dengan kata-kata yang tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adi menjelaskan, pihaknya menerima delapan laporan polisi yang dihimpun dari sejumlah Polda. Perkara itu kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Kemudian, kata Adi, penetapan tersangka ini sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Total ada puluhan saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ujar Adi.
Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Salah satu laporan terhadap Alvin Lim itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 September 2022.
"Laporan terhadap saudara Alvin Lim benar ada di Polda Metro Jaya. Kami sudah menerima laporan itu. Karena apa yang disampaikan tokoh tersebut yang menghina salah satu institusi penegak hukum di negara kita dengan kata-kata yang tidak pantas, nah ini yang dipersoalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (21/9/2022).
tulis komentar anda