Partai Garuda Dorong Pembentukan UU Janji Kampanye
Sabtu, 29 Juli 2023 - 23:09 WIB
JAKARTA - Partai Garuda mendorong dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang Janji Kampanye atau UU Tentang Program Kerja. Hal itu akan menjadi konsen jika Partai Garuda lolos ke DPR atau Parlemen Senayan.
"UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu (29/7/2023).
Dia menjelaskan ini dilakukan agar seluruh calon, baik di pilpres maupun pilkada dalam mengampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu yang terukur dan bisa dilaksanakan. "Bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.
Karena, kata dia, selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara yang tidak melaksanakan janjinya setelah terpilih.
"Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak disetujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan. "Tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini," pungkas Juru Bicara Partai Garuda ini.
"UU ini mengatur agar supaya semua program yang dijanjikan, khususnya yang menyentuh langsung dengan masyarakat wajib dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi, Sabtu (29/7/2023).
Dia menjelaskan ini dilakukan agar seluruh calon, baik di pilpres maupun pilkada dalam mengampanyekan programnya, benar-benar menyampaikan sesuatu yang terukur dan bisa dilaksanakan. "Bukan hal-hal yang terlihat bombastis tapi tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.
Karena, kata dia, selama ini tidak pernah ada sanksi bagi para pejabat negara yang tidak melaksanakan janjinya setelah terpilih.
"Tapi tentu ada pengecualian, misalnya pembiayaan program tidak disetujui dalam APBD maupun APBN, atau ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat program itu tidak bisa dilaksanakan, tentu harus disepakati bersama dengan DPR/DPRD," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat memilih seseorang karena berharap apa yang calon janjikan bisa dilaksanakan. "Tapi sangat disayangkan, ketika terpilih, janji dari program-program yang menyentuh langsung ke masyarakat, tidak dilaksanakan. Maka dari itu perlu ada UU ini," pungkas Juru Bicara Partai Garuda ini.
(kri)
tulis komentar anda