WN Taiwan yang Dirawat Mantan TKW Karawang Dipulangkan
Jum'at, 07 Juli 2023 - 09:58 WIB
JAKARTA - Huang Zih Ming, warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang dirawat oleh Siti Aisah, mantan tenaga kerja wanita (TKW) dari Karawang, akhirnya dipulangkan ke negaranya, Kamis (6/7/2023). Huang Zih Ming diterbangkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada pukul 14.40 WIB dan tiba di Bandara Taipei Taiwan Taoyuan International pukul 21.15 waktu setempat.
"Pemulangan Huang Zih Ming merupakan permintaan dari keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang beserta Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Siti Aisah sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jawa Barat, Barlian Gunawan dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Dalam pemulangan, lanjut Barlian, Huang Zih Ming didampingi oleh empat orang yaitu Siti Aisah, satu orang dari pihak TETO, serta dua orang perwakilan dari tenaga kesehatan.
Setibanya di Taiwan, Huang Zih Ming dijemput oleh KDEI untuk diperiksa kesehatannya di rumah sakit terlebih dahulu. Selama proses tersebut, Siti Aisah akan tetap mendampingi Huang Zih Ming. Adapun biaya pemulangan (pendeportasian) Haung Zih Ming ditanggung oleh keluarganya.
Proses pemulangan Haung Zih Ming dilaksanakan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan
setiap orang asing yang sudah overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pendeportasian dengan penangkalan.
"Namun karena alasan kemanusiaan dan agar saudara Huang Zhi Ming dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Pemulangan Huang Zih Ming merupakan permintaan dari keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, Imigrasi Karawang beserta Taipei Economic and Trade Office (TETO) dan Siti Aisah sepakat untuk menghormati keputusan tersebut dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jawa Barat, Barlian Gunawan dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Dalam pemulangan, lanjut Barlian, Huang Zih Ming didampingi oleh empat orang yaitu Siti Aisah, satu orang dari pihak TETO, serta dua orang perwakilan dari tenaga kesehatan.
Setibanya di Taiwan, Huang Zih Ming dijemput oleh KDEI untuk diperiksa kesehatannya di rumah sakit terlebih dahulu. Selama proses tersebut, Siti Aisah akan tetap mendampingi Huang Zih Ming. Adapun biaya pemulangan (pendeportasian) Haung Zih Ming ditanggung oleh keluarganya.
Proses pemulangan Haung Zih Ming dilaksanakan sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dijelaskan
setiap orang asing yang sudah overstay lebih dari 60 hari dapat dilakukan pendeportasian dengan penangkalan.
"Namun karena alasan kemanusiaan dan agar saudara Huang Zhi Ming dapat kembali ke Indonesia, maka kami tidak melakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda