Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK

Minggu, 26 Juli 2020 - 10:53 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law Cipta Kerja bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. Anis menuturkan, kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

"Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara," ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/7/2020).



Selama ini, kata dia, investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya dapat diperiksa langsung oleh BPK. Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153).

"Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan," pungkas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!