Kemenag: Tidak Ada Dana Bantuan untuk Al-Zaytun, BOS Itu Hak Semua Siswa

Jum'at, 23 Juni 2023 - 02:50 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan, Kemenag tidak pernah memberikan bantuan untuk Ponpes Al Zaytun. FOTO/DOK.KEMENAG
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal adanya bantuan dana ke pesantren Al Zaytun setiap tahun. Yang ada, Kemenag memberikan bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Anna mengataan, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya siswanya cukup banyak. Data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA.

“Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS. Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS," kata Anna.



Diketahui, BOS adalah program pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar lebih optimal. Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah. Contohnya, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Anna menyampaikan secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,”katanya.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut.

Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun. Khusus tahun ini, ditambah satu persyaratan, madrasah tidak dalam kondisi sedang berkonflik internal.

"Jadi, sesuai amanat regulasi, karena memenuhi persyaratan, maka para siswa MI, MTs, dan MA di sana berhak mendapatkan dana BOS,” ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More