KPK Peringatkan PTN Transparan soal Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Senin, 05 Juni 2023 - 09:28 WIB
KPK memperingatkan perguruan tinggi negeri soal transparansi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta perguruan tinggi negeri (PTN) memperhatikan aspek transparasi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri. Hal itu diingatkan KPK untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana korupsi.

"KPK meminta kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).



Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. KPK meminta adanya transparansi terkait jumlah kuota pendaftar yang akan diterima pada setiap program studi jalur mandiri.

"Jumlah kuota tersebut harus diinformasikan kepada pendaftar sebelum proses PMB, termasuk jika ada perubahan kuota berupa penambahan dari jalur lain jika peserta tidak mendaftar ulang," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!