Pakar Hukum: Pasti Ada Alat Bukti Kuat Kejagung Tahan Johnny G Plate
Sabtu, 20 Mei 2023 - 01:10 WIB
JAKARTA - Penahanan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate diyakini berdasarkan bukti kuat yang dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad meyakini penetapan tersangka Johnny G Plate bukan kriminalisasi.
“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” ujar Suparji saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memain-mainkan hukum,” sambungnya.
Dia menjelaskan ada mekanisme yang bisa ditempuh jika merasa keberatan dengan langkah Korps Adhyaksa tersebut. “Pihak yang merasa dirugikan, dalam arti misalnya proses penetapan tersangka tidak benar, ada mekanisme pengujian, praperadilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Johnny Plate menjadi tersangka ke-6 dalam kasus pengadaan BTS 4G dan paket pendukung 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Politikus Partai Nasdem itu bahkan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiga, pada Rabu (17/3/2023).
Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Itu sekitar 80% dari total nilai proyek.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh menjelaskan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan berbagai pendekatan. Misalnya, audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik ke beberapa lokasi proyek bersama tim ahli.
"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," tuturnya.
“Narasi tentang kriminalisasi akibat kontestasi politik, menurut saya, akan sangat berisiko seandainya itu dilakukan. Artinya, tidak mungkin ada satu proses hukum hanya karena faktor kepemimpinan politik,” ujar Suparji saat dihubungi, Jumat (19/5/2023).
“Pasti atau diduga kuat ada fakta-fakta, alat bukti, ada barang bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara sehingga (statusnya) meningkat menjadi tersangka. Akan sangat berisiko dalam era yang makin transparan, makin terbuka itu (aparat) memain-mainkan hukum,” sambungnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan ada mekanisme yang bisa ditempuh jika merasa keberatan dengan langkah Korps Adhyaksa tersebut. “Pihak yang merasa dirugikan, dalam arti misalnya proses penetapan tersangka tidak benar, ada mekanisme pengujian, praperadilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Johnny Plate menjadi tersangka ke-6 dalam kasus pengadaan BTS 4G dan paket pendukung 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Politikus Partai Nasdem itu bahkan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan ketiga, pada Rabu (17/3/2023).
Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun. Itu sekitar 80% dari total nilai proyek.
Kepala BPKP M Yusuf Ateh menjelaskan, proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan berbagai pendekatan. Misalnya, audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik ke beberapa lokasi proyek bersama tim ahli.
"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," tuturnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda