Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny Plate Miliki Harta Rp191 Miliar

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:31 WIB
Kejagung langsung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023). FOTO/MPI/ERFAN M
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Trasceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kemenkominfo. Johnny langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Johnny Plate memiliki harta kekayaan sebesar Rp191.236.409.092 (Rp191 miliar). Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021.



Harta kekayaan Johnny Plate meliputi aset berupa 46 bidang tanah dan ada yang disertai bangunan senilai Rp141.463.603.886 (Rp141 miliar). Puluhan aset tanah dan bangunan Johnny tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, serta Cilegon. Tanah dan bangunan Johnny tercatat berasal dari hasil sendiri, hibah, serta warisan.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!