Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Beredar Surat Protes 20 Kasatgas ke Sekjen KPK
Jum'at, 07 April 2023 - 19:23 WIB
JAKARTA - Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Beredar surat protes dilayangkan 20 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa.
Para Kasatgas Penyelidikan di KPK tidak sepakat dengan keputusan Pimpinan dan Sekjen KPK yang memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian tersebut dinilai dilakukan secara mendadak.
Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), surat tersebut dibuat pada Kamis (6/4/2023). Salah seorang sumber membenarkan beredarnya surat protes dari 20 Kasatgas Penyelidikan di KPK tersebut. Mayoritas Kasatgas merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri.
Berikut isi lengkap surat protes 20 Kasatgas di KPK atas pencopotan Brigjen Endar:
Jakarta, 6 April 2023
Kepada Yth:
Bapak Cahya H. Harefa Sekretaris Jenderal KPK RI
Dengan hormat,
Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen
Para Kasatgas Penyelidikan di KPK tidak sepakat dengan keputusan Pimpinan dan Sekjen KPK yang memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian tersebut dinilai dilakukan secara mendadak.
Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), surat tersebut dibuat pada Kamis (6/4/2023). Salah seorang sumber membenarkan beredarnya surat protes dari 20 Kasatgas Penyelidikan di KPK tersebut. Mayoritas Kasatgas merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri.
Berikut isi lengkap surat protes 20 Kasatgas di KPK atas pencopotan Brigjen Endar:
Jakarta, 6 April 2023
Kepada Yth:
Bapak Cahya H. Harefa Sekretaris Jenderal KPK RI
Dengan hormat,
Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen
tulis komentar anda