Kapolri: Surat Perpanjangan Penugasan Brigjen Pol Endar Sudah Dikirim ke KPK

Kamis, 06 April 2023 - 15:18 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang jelas kami dalam posisi yang waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar. Namun demikin tentu kita akan lihat perkembangannya," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Terkait dengan upaya yang dilakukan Brigjen Endar melaporkan pimpinan KPK dan Sekjen ke Dewas, Sigit kembali menyerahkan sepenuhnya ke internal lembaga antirasuah tersebut. "Saya kira saya sudah jawab kemarin, bahwa karena ini masalah persoalan internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, ya kita tunggu saja," ujar Sigit.





Diketahui, Brigjen Endar melaporkan pimpinan dan Sekjen KPK ke Dewas buntut dari pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK. Dalam laporannya, Endar menyerahkan setumpuk dokumen ke Dewas berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK.



Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dir Lidik. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More